Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar berencana memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor di akhir 2019 ini. Program tersebut diberlakukan agar masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, program itu berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Program ini digulirkan untuk mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan. Target uang yang terserap dari program ini ditaksir mencapai Rp800 miliar
Ia menuturkan program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak berlaku untuk penunggak di atas lima tahun. "Nantinya, penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda," ujar Hening, Rabu (6/11).