Bandung, IDN Times - Seorang pengurus rumah ibadah masjid di Kecamatan Andir, Kota Bandung, berinisial DW diringkus aparat kepolisian usai melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berumur 8 tahun. Korban berinisial NNP dicabuli di dalam rumah ibadah tersebut pada Jumat (11/7/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku melakukan aksinya di tempat dia bekerja. Korban diajak masuk ke dalam rumah ibadah itu kemudian kemudian diminta merebahkan badan.
"Melihat korban sering bulak balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).