Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Delapan Santriwati di Bandung Diduga Dicabuli Pengurus Ponpes

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus RR (30 tahun) seorang pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.

“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya juga sudah kami peroleh,” kata Olot, Rabu (14/5/2025).

1. Ada yang menjadi korban pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.

“Tiga korban ini mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku, dan lima lainnya korban anak ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ujarnya.

Untuk sekarang para korban yang mengalami trauma sudah didampingi oleh psikolog dari UPT DPPA Kabupaten Bandung.

2. Aksi bejat ini dilakukan sejak 2023

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Dia mengatakan kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.

Aparat saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” kata dia.

3. Bisa dipenjara hingga 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Olot memastikan untuk pelaku saat ini sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," kata Olot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us