Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Intinya sih...
  • Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Priguna ke Polda Jabar karena belum lengkap atau P18.
  • Petunjuk kelengkapan berkas masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
  • Direktur Ditreskrimum Polda Jabar mengungkapkan fakta baru, termasuk asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien.

Bandung, IDN Times - Kejati Jabar segera mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Polda Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebab berkas belum lengkap atau P18.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar.

"Jadi setelah diteliti, tanggal 16 Juni (2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberitahukan bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

1. Petunjuk kelengkapan berkas masih disusun

Priguna Anugerah Pratama ( Instagram)
Priguna Anugerah Pratama ( Instagram)

Sementara saat disinggung hal apa saja yang harus segera dilengkapi, Cahya belum bisa menjelaskan secara rinci. Sebab kata dia, untuk beberapa hal yang dinyatakan belum lengkap dalam berkas perkara itu, masih dalam penyusunan oleh tim jaksa.

"Untuk petunjuknya (yang harus dilengkapi) masih disusun oleh tim JPU. Jadi belum kami kembalikan (ke tim penyidik Polda)," katanya.

Kendati demikian, Cahya menuturkan mereka akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di RSHS Bandung tersebut.

2. Ada empat orang jaksa meneliti berkas perkara ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menunjuk empat JPU untuk meneliti berkas perkara ini. Apabila nantinya dinyatakan masih ada kekurangan, Kejati akan mengirimkan balik ke Polda Jabar, namun jika sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata Cahaya.

3. Polisi temukan banyak fakta baru

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam kasus ini Priguna Anugerah Pratama dikenakan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan, ada beberapa fakta baru yang ditemukan dalam proses pemberkasan. Salah satunya asal muasal obat bius yang digunakan oleh Priguna untuk memperkosa pasien. Polda Jabar memastikan obat ini berasal dari RSHS Bandung.

"Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. (Priguna) membuat resep sendiri. Jadi dia menyalahi SOP juga di situ," kata Surawan.

Sementara itu RSHS juga membenarkan hal tersebut, di mana Priguna mengambil beberapa persen obat bius yang diberikan kepada pasien. Kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Jadi dia itu, kalau namanya mohon maaf ya, kalau obat bius itu dikasih satu ini (dosis) kan yang ngasih ke pasien dia. Jadi dia kasih cuman tiga per empat, di mana satu per empat dia simpan, terus dia sedot sendiri," ujar Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi saat ditemui, Selasa (10/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us