Pengacara para Terpinda Kasus Vina Cirebon Layangkan PK Pekan Depan

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky masih belum selesai setelah lepasnya Pegi Setiawan dari jerat hukum dan peninjauan kembali (PK) salah satu pelaku yang sudah bebas dari penjara, Saka Tatal.
Sejumlah pengacara berencana melakukan PK kembali untuk para pelaku lainnya yang sekarang masih mendekam di penjara. Ketua DPC Ikadin Bandung, Jutek Bongso mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bakal melayangkan PK pekan depan untuk para terpidaa kasus Vina Cirebon.
"Kami berharap upaya hukum yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus Vina Cirebon secara terang benderang," kata Jutek Bongso dalam justice talk (just talk's) dengan tema secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon, di Kampus Kristen Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).
Dalam diskusi ini hadir sejumlah tokoh seperto Ketua DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan, politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, Wakil Ketum DPN Peradi, Roely Panggabean, mantan Kabareskrim, Susno Duadji, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, dan Dosen Hukum Maranatha, Rahel Octora.
1. Negara harus hadir membantu warga

Otto Hasibuan mengatakan kasus Vina Cirebon ini sempat tenggelam pada 2016. Dengan berbagai pemberitaan dan orang yang fokus menginfokan kasus ini akhirnya kembali menjadi fokus kepolisian setelah hampir delapan tahun.
"Itu tidaklah mudah. Waktu, pikiran, beban, dan mental Dedi Mulyadi dikorbankan. Kami mendapatkan kesempatan untuk membela keadilan dan sekaligus tanggung jawab Peradi membela kebenaran," ujarnya.
Dia pun meminta negara bertanggungjawab dengan hadir untuk membantu masyarakat atau rakyatnya.
2. Pengawasan hukum harus diperbaiki

Sementara itu, dosen Hukum Universitas Maranatha, Rahel Octora menyampaikan bahwa adanya kasus ini tentunya menyita perhatian publik. Rasa keadilan saat ini mesti adanya sebuah keviralan dahulu baru hal itu bisa terwujud.
"Masih ada proses penyidikan yang melenceng di Indonesia ini, sehingga membuat yang tak bersalah untuk mengaku. Pengawasan penegakan hukum juga sejauh ini masih belum baik," katanya.
3. PK Saka Tatal jadi pelajaran berharga dalam sebuah keadilan

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana Saka Total di Pengadilan Negeri Cirebon.
Susno telah hadir sejak pukul 11.00WIB. Susno memastikan kesiapannya memberikan kesaksian pada sidang PK Saka tersebut. Susno mengaku akan memberikan keterangan, dengan catatan, pertanyaan yang disampaikan ada keterkaitan dengan bidangnya.
Menurut dia, keputusan PK yang diajukan Saka Tatal dinilai memberi pelajaran berharga. Lewat PK yang diajukan mantan narapidana kasus Vina-Eki itu, menjadi pelajaran bahwa keadilan milik semua warga negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn) Susno Duadji saat menghadiri sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu 31/7/2024).
"PK ini adalah hak daripada Saka. Walaupun dia sudah bebas," kata Susno sebelum menjadi saksi