Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerimaan Zakat Idulfitri 2026 di Jabar Capai Rp1,1 Triliun

Penerimaan Zakat Idulfitri 2026 di Jabar Capai Rp1,1 Triliun
Suasana salat Id 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Baznas Jawa Barat mencatat total penerimaan zakat, infak, dan sedekah Idulfitri 2026 mencapai Rp1,17 triliun dari 27 kabupaten dan kota di seluruh provinsi.
  • Rincian penerimaan meliputi zakat fitrah uang Rp376 juta, beras 3,6 juta kilogram senilai Rp70 miliar, zakat mal Rp102 miliar, infak-sedekah Rp55 miliar, serta off-balance sheet Rp567 miliar.
  • Penerimaan zakat meningkat 12 persen dibanding tahun 2025; Baznas Jabar juga menetapkan besaran zakat fitrah 2026 antara Rp32.500–Rp50.000 per jiwa sesuai harga beras daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pendapatan zakat di Jawa Barat dalam momentum Idulfitri 2026, mencapai angka yang tergolong tinggi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat melaporkan raihan penerimaan dana zakat, infaq dan sadakah, termasuk zakat fitrah mencapai Rp1,1 triliun.

Laporan zakat ini disampaikan Baznas Jabar dalam momentum salat Id Idulfitri 2026 di Gedung Sate, Sabtu (21/3/2026). Total zakat ini didapatkan dari seluruh warga Jabar yang ada di 27 kabupaten dan kota.

"Alhamdulillah, berdasarkan laporan dari 27 Baznas kabupaten/kota se-Jabar, total penghimpunan ZIS dan zakat fitrah 2026 mencapai Rp1.173.278.673.795," kata Wakil Ketua I Baznas Jabar Ijang Faisal, Sabtu (21/3/2026).

1. Ada juga zakat berupa beras yang sebelumnya sudah ditentukan

IMG-20260321-WA0019.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan rinciannya, Baznas Jabar menyampaikan, jumlah penerimaan zakat di Jabar pada 2026 untuk kategori zakat fitrah dalam bentuk uang mencapai Rp376.925.260.

Lalu zakat fitra dalam bentuk beras mencapai 3.603.802 kilogram. Kemudian total konversi penerimaan zakat fitrah dalam bentuk beras ke dalam rupiah mencapai Rp70.707.411.955.

"Selanjutnya, total zakat mal mencapai Rp102.173.149.774. Infaq sekedah mencapai Rp55.886.368.297 dan penerimaan off-balance sheet Rp567.591.216.856," kata Ijang.

2. Lebih baik 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya

Ilustrasi Zakat dan Pajak
Ilustrasi Zakat dan Pajak. (ikpi.or.id)

Lebih lanjut, Ijang menyatakan, dibanding tahun lalu, penerimaan zakat naik 12 persen dari tahun 2025 senilai Rp1,04 triliun. Peningkatan ini pun menurutnya menunjukkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat oleh Baznas.

"Capain tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang berada pada kisaran Rp1,04 triliun, atau mengakami kenaikan 12 persen lebih," kata dia.

Sebelumnya, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota. Masyarakat nantinya bisa berzakat melalui uang tunai dan juga beras menyesuaikan masing-masing daerah.

Keputusan besaran zakat fitrah 27 kabupaten dan kota di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin pada 19 Februari 2026.

"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

3. Zakat berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Jabar

ilustrasi zakat (x.com/Fatima_writes1)
ilustrasi zakat (x.com/Fatima_writes1)

Ketentuan besaran zakat fitrah ini, kata Anang, disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

"Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah," katanya.

Dia menegaskan, keputusan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More