Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional, (SPN), Jawa Barat mengancam akan mogok massal jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk menetapkan UMP dan UMK 2024.
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, peraturan pemerintah itu sangat tidak berpihak pada buruh. Adapun SPN kini tengah mengusulkan ke dewan pengupahan Jawa Barat agar perhitungan UMP dan UMK 2024 tidak menggunakan aturan itu.
"Kalau Gubernur tetap menetapkan dengan menggunakan formulasi PP 51 maka kami dipastikan akan melakukan mogok nasional. Bersama seluruh elemen buruh, partai buruh semua," ujar Dadan, Kamis (16/11/2023).