ilustrasi pelaku kejahatan (niu niu/ Unsplash)
Polisi tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meski korban tewas merupakan terduga pelaku kriminal. Guna penyelidikan lebih mendalam, penanganan kasus penganiayaan ini kini resmi dilimpahkan ke tingkat polres.
"Kalau untuk kasus penganiayaannya itu terjadi malam Jumat tanggal 9 itu, ya. Itu untuk penanganan selanjutnya di Polres (Sukabumi Kota)," kata Aguk.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Untuk pelaku diamankan, baik yang pencurian maupun yang penganiayaan. Untuk penyelidikan sekarang masih berlanjut, karena kami mengembangkan baik itu barang bukti maupun pelaku-pelaku yang mungkin ada orang lain lagi," tuturnya.
Adapun inisial pelaku pencurian yaitu AYS (24) telah meninggal dunia dan AG (24) diamankan di Polsek Sukaraja. Sedangkan pelaku penganiayaan yang menewaskan AYS yaitu YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RH alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27) diamankan di Polres Sukabumi Kota.