Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)
Herman mengatakan salah satu surat Gubernur Jabar kepada PT Mas Putih Belitung pada 22 Mei 2026 memuat lima klausul yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari persyaratan pencabutan sanksi administratif.
Beberapa kewajiban tersebut yakni menata warung di sekitar lokasi, memperbaiki jalan mulai dari mulut tambang menuju pabrik PT Jui Shin Indonesia hingga akses Tol Karawang Barat, serta merevitalisasi trotoar.
Perusahaan juga diwajibkan membangun fasilitas umum berupa taman di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan diminta melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki citranya di tengah masyarakat.
Namun, saat dilakukan pengecekan pada Agustus 2026, Herman mengatakan tindak lanjut atas sejumlah kewajiban tersebut belum terealisasi sesuai dengan surat Gubernur Jabar.
Atas dasar itu, Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta mengeluarkan surat yang melarang PT Mas Putih Belitung melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Larangan tersebut berlaku sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban sosial.
Selain persoalan kewajiban perusahaan, Pemprov Jabar juga menyoroti aktivitas kendaraan berat di ruas Jalan Badami-Tegalwaru-Loji. Herman mengatakan, setiap hari terdapat sekitar 30-60 truk kontainer yang masuk membawa material.
Sementara, kendaraan yang keluar mencapai sekitar 100-150 truk, dan jika ditotal sekitar 210 kendaraan berat melintasi ruas jalan tersebut setiap hari. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena terdapat kendaraan dengan bobot sekitar 30 ton dan menggunakan tiga sumbu.
"Jangan sampai ada yang melampaui tonase. Kita akan tindak kalau melampaui tonase," katanya.