Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pengupahan ini merupakan program strategis nasional dan keputusan ini diatur juga dalam UU 23 2014. Setiawan bilang, dalam aturan itu pemerintah wajib melaksanakan program strategis nasional dan jika tidak melaksanakan akan terkena sanksi.
"Ini adalah terkait pengupahan ini program strategis pusat. Kemudian ketentuan upah berlaku 1 Januari 2022," Kata dia.
Atas keputusan ini, Setiawan menghimbau agar pengusaha segera melaksanakan aturan ini, dan pemerintah kabupaten dan kota di Jabar juga segera mempersiapkan semua aturan untuk UMK.
"Kebijakan ini kebijakan win solutions, jangan sampai kita semangat meningkatkan upah minimum tapi hanya pabrik yang kekurangan income," kata dia.