Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membuat aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Abdul Hadi Wijaya, Anggota Komisi V DPRD Jabar mengatakan, turunan dari perda itu seharusnya sudah dibuat karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, seperti proses pendataan yang aktual dan faktual terhadap pesantren di Jabar, dan adanya sebuah kelembagaan yang mewakili pesantren.
"Perda nomor 1 2021 sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh pergub dan kepgub (Keputusan Gubernur)," ujar Abdul, melalui keterangan resminya, Rabu (22/12/2021).