Pemprov Jabar Cabut Izin Pengelola Tambang Gunung Kuda Cirebon

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi administratif kepada pengelola pertambangan galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Sanksi ini diberikan setelah adanya peristiwa longsor yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan sebelas orang masih belum tertutup material tanah.
Sanksi administratif ini berupa penghentian izin pengelolaan pertambangan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Di mana koperasi tersebut telah melakukan pertambangan dan diduga tidak sesuai dengan SOP.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi administratif dalam bentuk penghentian izin pengelolaan tambang Galian C yang terletak di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah," ujar Dedi, Sabtu (31/5/2025).
1. Ada kelalaian prosedur

Sebelum peristiwa ini, Dedi sempat mendatangi lokasi dan saat itu posisinya belum sebagai gubernur tepatnya 2022. Kedatangannya ke lokasi pun sempat diunggah dalam akun media sosial pribadinya, di mana Dedi menilai aktivitas pertambangan ini sangat membahayakan.
Dedi menduga kegiatan pertambangan galian C ini dilakukan dengan SDM yang belum mumpuni, sehingga berakibat terjadinya kecelakaan kerja.
"Musibah ini terjadi bisa jadi karena faktor kelalaian dan juga tidak terpenuhinya standar pertambangan. Bisa jadi penambangnya tidak punya kemampuan atau keahlian di bidang itu sebagaimana saya mengingatkan tiga tahun lalu saya sempat ke sana," katanya.
2. Gubernur minta pengelola bertanggung jawab

Selain sanksi administratif, Dedi meminta koperasi pondok pesantren yang mengelola tambang ini bisa bertanggung terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, termasuk pendidikan anak-anaknya yang kini masih bersekolah dan lainnya.
"Ini sangat rawan terhadap kecelakaan kerja, untuk itu pihak pengelola pertambangan koperasi pondok pesantren Al-Azhariyah harus bertanggung jawab terhadap 14 orang korban dan lainnya luka-luka. Mereka meninggalkan anak istrinya dan anak-anaknya menjadi yatim. Insya Allah saya akan berkunjung nantinya ke keluarga korban," ujarnya.
3. Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan

Dugaan Dedi Mulyadi ini dibenarkan oleh kepolisian, di mana Polda Jabar menyatakan kegiatan pertambangan ini dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan pertambangan ini juga tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
Saat peristiwa terjadi, para pekerja tengah melakukan kegiatan memuat material batuan. Terdapat tujuh mobil truk yang sedang memuat dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material. Sementara luas area penambangan sebesar 9,16 hektar dan izin penambangan berakhir pada November tahun 2025.
Polda Jabar pun kini tengah mengusut dan menyelidiki kasus ini. Sebanyak enam orang saksi telah diperiksa; pengelola tambang Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah Abdul Karim dan Ade Rahman.
Petugas lapangan galian Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat, Arnadi sopir dump truk, dan Sutarjo pembeli material batu di Gunung Kuda.
"Kami sudah meminta keterangan sekitar enam orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).
Polda Jabar masih akan memeriksa saksi lainnya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Apabila diduga terjadi kelalaian, ia mengatakan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dari pasal 359 KUHPidana.