Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masyarakat sedang menerima vaksin dosis ketiga di Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kota Cirebon masih terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga atau vaksin penguat. Pemerintah pun tengah mengkaji kebijakan syarat vaksin booster sebagai prasyarat mendapatkan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga ini masih gencar dilakukan di sejumlah tempat. Termasuk akselerasi vaksinasi yang dilakukan institusi Polri.

1. Syarat mendapat layanan pembuatan KTP

Masyarakat sedang menerima vaksin dosis ketiga di Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Agus menjelaskan, kebijakan vaksin penguat sebagai syarat mendapat pelayanan publik, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. Kendati demikian, pemerintah Kota Cirebon masih mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut bisa diterima masyarakat.

Disebutkan Agus, beberapa pelayanan publik mengharuskan masyarakat sudah mendapat vaksin dosis penguat. Seperti pelayanan pembuatan KTP atau dokumen kependudukan, perizinan dan pelayanan dasar publik lainnya.

"Kami sedang kaji vaksin penguat ini sebagai persyaratan mendapat pelayanan publik," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

2. Salah satunya syarat berpergian luar daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di