Cimahi, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Jawa Barat mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain judi online alias judol. Dia mengatakan, sanksi tegas menanti jika ada kedapatan ASN yang bermain judi online.
Sanksi tegas dari mulai lisan hingga pemecatan disiapkan karena tentunya ada aturan yang dilanggar oleh ASN jika bermain judi online. Dikdik menegaskan permainan terlarang itu bisa berdampak terhadap kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Tentu ada sanksi karena pada akhirnya, dia (ASN) pasti sering izin tidak masuk. Jadi dari situ sudah kelihatan kalau terlibat judi online," ujar Dikdik saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).