Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melarang masyarakat yang membawa kendaraan memarkir kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Jika mereka masih melakukan hal tersebut maka aparat tidak menertibkan bahkan hingga membawanya.
Hal ini sudah dilakukan Pemkot Bandung dengan menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, terdapat puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.
