Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Siap Hapus Denda dan Pokok Tunggakan PBB

WhatsApp Image 2025-08-15 at 4.24.13 PM (1).jpeg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Lebih banyak lembaga nunggak pajak
    • PBB kelembagaan yang jumlahnya bisa miliaran rupiah
    • Tunggakan pajak juga menjadi temuan BPK
    • Hapuskan denda seperti saat kasus kendaraan
      • Gubernur Jawa Barat akan membuat surat imbauan kepada kepala daerah
      • Pembebasan tunggakan pajak untuk meringankan beban masyarakat
      • Dedi ingin imbauan ini diikuti kepala daerah
        • Berharap pemerintah daerah seluruhnya di Jawa Barat ikut serta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Di tengah ribut soal kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemkot Bandung justru siap menghapus denda dan pokok tunjangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengimbau agar ada pemutihan denda PBB yang masyarakat.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Pak Gubernur menghimbau agar kami melakukan penghapusan denda dan pokok tunggakan PBB. Segera itu," kata Farhan, Senin (15/8/2025).

Meski demikian, bukan berarti warga tidak membayar pajak sama sekali. Mereka hanya diminta membayar pokok PBB saja sesuai yang tertera pada tagihan tahunan.

"Tetap akan bayar. Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga," paparnya.

1. Lebih banyak lembaga nunggak pajak

ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)
ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Dia menuturkan, dibandingkan dengan PBB perorangan justru lebih banyak PBB yang menunggak itu adalah mereka yang kategorinya kelembagaan yang jumlahnya bisa miliaran rupiah. Bahkan tunggakan pajak ini juga sempat menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK)

"Karena suratnya baru kita terima pagi ini, tapi bukan surat perintah surat himbawan sesuai regulasi aja. Karena ini PBB itu penting karena PBB kemudian disyarankan oleh undang-undang apabila akan ada pengalihan hak

Itu harus terbukti punya PBB. Kalau tidak membayar PBB, itu nanti tidak bisa dialihkan haknya. Tidak bisa dijual ke tanahnha. Itu kan ruginya. Kan syarat itu untuk bayar BPHTB dan lain-lain," pungkasnya.

2. Hapuskan denda seperti saat kasus kendaraan

ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)
ilustrasi pajak bumi dan bangunan (freepik.com)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membuat surat imbauan kepada seluruh kepala daerah agar bisa membebaskan tunggakan PBB khususnya yang perorangan.

"Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pemerintah provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak ini spiritnya agar beban masyarakat tidak semakin berat ketika harus membayar apa yang selama ini terlewatkan oleh mereka. Meski demikian, Dedi tetap berharap ke depannya masyarakat taat dalam membayar pajak apapun termasuk PBB.

"Selanjutnya agar membangun tradisi sejak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat," paparnya.

3. Demul ingin imbauan ini diikuti kepala daerah

IMG-20250805-WA0036.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terkait imbauan ini, Dedi sangat berharap pemerintah daerah seluruhnya di Jawa Barat bisa ikut serta sehingga masyarakat semakin terbantu. Dengan pembayaran pajak yang semakin taat, pemerintah daerah pun didorong dapat mengelola pajak sebesar-besarnya demi kemakmuran warga.

"Himabauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us