Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Larang Siswa SD dan SMP Rayakan Valentine di Sekolah

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan melarang perayaan Hari Valentine digelar di sekolah. Larangan merayakan hari kasih sayang pada 14 Februari itu dilakukan Dinas Pendidikan melalui surat edaran dengan nomor surat 420/1596-Disdik yang diberikan ke seluruh sekolah di Kota Bandung.

1. Larangan merayakan Valentine melaui surat edaran

Pribadi

Siswa SD dan SMP di Kota Bandung dilarang keras merayakan hari kasih sayang alias valentine yang jatuh pada Kamis, 14 Februari, hari ini. Larangan perayaan itu disampaikan Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui surat edaran (SE) dengan nomor surat 420/1596-Disdik.

Berikut adalah isi surat edaran tersebut :

Bertepatan dengan tanggal 14 Februari yang di indentikkan dengan hari kasih sayang (Valentine Day), dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung melarang sekolah atau siswa/siswi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar Kepala Sekolah memberikan penjelasan yang edukatif kepada para siswa dan orangtua.

Untuk itu apabila ada siswa/siswi yang merayakan sebagaimana tersebut di atas agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat edaran larangan merayakan hari Valentine ini ditujukan untuk seluruh kepala sekolah mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikeluarkan pada 13 Februari 2019. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Hikmat Ginanjar.

2. Wakil wali kota Bandung setuju karena bukan budaya lokal

IDN Times/Yogi Pasha

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana membenarkan jika Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan melakukan perayaan hari Valentine yang jatuh pada hari ini.

Menurut Yana, munculnya surat edaran itu untuk menghindari tindakan negatif dari perayaan hari kasih sayang. 

“Secara prinsip saya setuju (dilarang) karena itu bukan budaya lokal, bukan budaya Bandung, bukan budaya Indonesia, bukan budaya islam juga,” kata Yana di Gedung Sejarah, Kota Bandung, Kamis (14/2).

Yana mengatakan, anak usia sekolah dasar dan SMP tidak sepatutnya merayakan valentine day karena lebih banyak efek negatifnya ketimbang efek positif.

“Belajar saja yang baik. Enggak usah merayakan suatu yang enggak ada faedahnya,” tandasnya.

3. DPRD sebut larangan rayakan Valentine terlalu lebay

Unsplash/Priscilla Du Preez

Munculnya surat edaran mengenai larangan merayakan hari  kasih sayang atau yang disebut Valentine Day menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kota Bandung. 

Ketua Komisi D dari fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Nugraha menilai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota khususnya dinas pendidikan itu terlalu berlebihan.

“Saya kira tidak perlu surat edaran seperti itu. Lebay, terlalu lebay,” kata Ahmad saat dihubungi, Kamis(14/2).

Menurut dia, seharusnya dinas pendidikan kota Bandung tidak perlu mengeluarkan surat edaran berupa larangan. Tetapi, lebih baik dinas pendidikan mengajak para siswa SD dan SMP untuk melakukan kegiatan positif.

“Diubahlah yang bentuknya kegiatan setiap hari bentuk gotong-royong sesama masyarakat, di setiap daerah, kerja bakti agar tidak ada nyamuk demam berdarah. Membersihkan gorong-gorong yang tidak harus dilakukan padatkarya saja. Itu lebih baik. Jadi kalau ada surat edaran seperti itu lebaylah menurut saya,” ungkapnya.

4. Disdik akan berikan sanksi jika menemukan perayaan valentine

Pixabay.com/succo

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait perayaan hari Valentine bukan hanya bersifat larangan. Dalam surat itu juga dinas pendidikan akan memberikan sanksi kepada siswa dan sekolah jika masih tetap merayakan hari kasih sayang tersebut. 

"Untuk itu apabila ada siswa/siswi yang merayakan sebagaimana tersebut di atas agar diberi sanksi sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi SE tersebut. 

Surat edaran dengan nomor 420/1596-Disdik ini dikeluarkan pada Rabu 13 Februari, kemarin dan disahkan oleh Plt Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar. Dinas pendidikan meminta para kepala sekolah untuk memberikan penjelasan yang edukatif kepada siswa dan orangtua.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us