Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno
Sebanyak 10 pohon di depan bangunan Six Nine Padel, Kota Bandung, dipangkas pihak tidak berwenang. Pemangkasan diduga dilakukan dini hari sehingga tidak terdeteksi oleh aparat kewilayah.
Dari pantauan IDN Times, pohon-pohon yang dipangkas kemudian dicor menggunakan semen. Sedangkan di sekitar batang pohon yang sudah ditebang ditutup oleh tanaman lain yang lebih kecil untuk menutupi hasil pemangkasan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Wali Kota Bandung langsung mengecek kondisi pohon yang dipangkas. Dia marah dan mengancam bakal menutup tempat padel ini jika mereka terbukti ikut mendalangi pemangkasan pohon tersebut.
"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan saat meninjau pohon yang dipangkas tersebut, Jumat (31/7/2026).
Dalam kasus pemotongan pohon, Pemkot Bandung bahkan sudah tegas melarang perorangan atau lembaha memangkas secara ilegal. Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp100 juta kepada lima orang yang kedapatan menebang pohon secara sembarangan. Pelanggaran tersebut tercatat terjadi sepanjang Februari hingga Juni 2026, dengan besaran denda per kasus berkisar antara Rp10 juta hingga Rp60 juta.
"Ini sudah ada moratoriumnya oleh Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi), maka saya akan angkat ke beliau juga untuk pemidanaan terhadap pelanggaran berat. Untuk pohonnya ini sementara kita segel dulu," paparnya.
Pemkot Bandung pun mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.