Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Bandung: Izin Usaha Six Nine Padel Belum Lengkap
Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Pemkot Bandung menelusuri perizinan Six Nine Padel, termasuk lapangan, kafe, dan videotron. Wali Kota Muhammad Farhan menyebut sejumlah izin belum lengkap, masih diproses, atau belum diajukan.
  • Sebanyak 10 pohon di depan Six Nine Padel diduga dipangkas pihak tak berwenang pada dini hari, lalu batangnya dicor semen dan ditutupi tanaman kecil. Farhan mengancam penutupan jika terbukti terlibat.
  • Pemkot mempertimbangkan penyegelan dan pidana terkait pemangkasan ilegal. Pelanggar dapat diwajibkan mengganti 100 bibit serta didenda Rp10 juta, atau menghadapi hukuman hingga tiga tahun dan denda administrasi Rp3 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sepuluh pohon di depan Six Nine Padel Bandung dipangkas tanpa izin. Wali Kota Muhammad Farhan marah dan menyuruh dinas memeriksa tempat itu. Izin usaha Six Nine Padel juga belum lengkap. Kalau tempat itu ikut menyuruh memotong pohon, tempatnya bisa disegel. Orang yang memotong pohon bisa didenda atau dihukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat Pemkot Bandung menunjukkan perhatian terhadap kepatuhan perizinan dan perlindungan lingkungan kota. Pemeriksaan lintas dinas, rencana koordinasi, serta penerapan sanksi bagi pemangkasan ilegal mencerminkan adanya mekanisme pengawasan yang tegas. Dukungan terhadap aturan izin penebangan juga menempatkan kualitas udara dan kenyamanan warga sebagai pertimbangan penting.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah meminta sejumlah dinas mengecek perizinan usaha Six Nine Padel. Tempat padel ini diduga mendalangi penembangan 10 pohon yang berada di depannya dengan tinggi pohon antara 5 hingga 10 meter.

"Kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Dari Cipta Bintar bersama dengan DPMPTSP dan juga DPKP sedang menyusuri berbagai macam perizinan-perizinan, apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya," kata Farhan, Senin (3/8/2026).

1. Izin usaha harus menyesuikan perda

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, perizinan bangunan susaha ini ada dua di mana untuk lapangan padel dan kafe, serta satu izin untuk penayangan videotron yang sebelumya memang terhalang oleh pepohonan.

Dua izin usaha ini disebut telah dilakukan di Kementerian Investasi yang kemudian disesuaikan ke pemerintah daerah. Meski demikian, izin itu tetap harus menyesuaikan dengan aturan daerah yang menjadi tempat berusaha.

"Nanti saya akan dapat laporan. Saya sih, kalau melihat laporan sekilas, belum komplit. Masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali. Itu kira-kira," ujarnya.

2. Memungkinkan disegel

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan dugaan mendalangi pemangkasa pohon yang berada di depan gedung, Farhan memastikan Pemkot Bandung bisa saja menyegel fasilitas olahraga tersebut jike benar ikut serta dalam pemangkasan.

Sementara bagi mereka yang memangkas, maka diharuskan ada penggantian bibit pohon mencapai 100 dan denda Rp10 juta. "Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan," paparnya.

Namun, ketika kasus ini masuk dalam pelanggaran berat makan dendanya bisa lebih berat di mana pemangkas bisa dipidana hingga tiga tahun penjara. Sedangkan denda administrasi bisa mencapai Rp3 miliar.

"Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," ungkap Farhan.

3. Farhan mengamuk saat lihat langsung pohon yang dipangkas

Farhan Ancam Segel Six Nine Padel Diduga Dalangi Pemangkasan 10 Pohon di Jalan Riau. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebanyak 10 pohon di depan bangunan Six Nine Padel, Kota Bandung, dipangkas pihak tidak berwenang. Pemangkasan diduga dilakukan dini hari sehingga tidak terdeteksi oleh aparat kewilayah.

Dari pantauan IDN Times, pohon-pohon yang dipangkas kemudian dicor menggunakan semen. Sedangkan di sekitar batang pohon yang sudah ditebang ditutup oleh tanaman lain yang lebih kecil untuk menutupi hasil pemangkasan tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Wali Kota Bandung langsung mengecek kondisi pohon yang dipangkas. Dia marah dan mengancam bakal menutup tempat padel ini jika mereka terbukti ikut mendalangi pemangkasan pohon tersebut.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan saat meninjau pohon yang dipangkas tersebut, Jumat (31/7/2026).

Dalam kasus pemotongan pohon, Pemkot Bandung bahkan sudah tegas melarang perorangan atau lembaha memangkas secara ilegal. Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda total Rp100 juta kepada lima orang yang kedapatan menebang pohon secara sembarangan. Pelanggaran tersebut tercatat terjadi sepanjang Februari hingga Juni 2026, dengan besaran denda per kasus berkisar antara Rp10 juta hingga Rp60 juta.

"Ini sudah ada moratoriumnya oleh Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi), maka saya akan angkat ke beliau juga untuk pemidanaan terhadap pelanggaran berat. Untuk pohonnya ini sementara kita segel dulu," paparnya.

Pemkot Bandung pun mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi guna menjaga kualitas udara dan kenyamanan lingkungan warga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang penebangan dan pemangkasan pohon kecuali dengan izin atau dalam kondisi darurat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article