Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum mau mengeluarkan sikap terhadap pembayaran royalti musik bagi restoran, hotel, dan kafe. Pemkot akan terlebih dahulu mengetahui dan memastikan aturan legalnya seperti apa.
Wali Kota Bandung, M. Farhan mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha sektor perhotelan, kafe dan restoran yang mengadukan mengenai royalti musik yang dibebankan kepada mereka. Hanya saja, saat ini Pemkot Bandung akan menunggu aturan legalnya terlebih dahulu.
"Pertama, kita sama-sama menentukan legal standing-nya dulu. Legal standing kita di Bandung itu seperti apa? Apakah akan menerima atau akan menolak atau akan berkompromi? Itu dulu nomor satu," ucap dia, Kamis (14/8/2025).