Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang guru saat mengatur jalur para siswa yang pulang setelah ikut PTM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kabupaten Bandung, IDN Times - Kabupaten Bandung telah memastikan akan memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 25 persen jumlah siswa. Hal itu menyusul status Kabupaten Bandung yang kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk Itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan PTMT nomor 421/2065-Disdik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung mengatakan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 COVID-19.

“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” ujar Cakra Amiyana di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (01/9/2021).

1. Untuk tahap penyesuaian, PTMT dibatasi 25 persen dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik di satu Kecamatan.

Twitter.com/dispendiksby1

Dalam surat tersebut mengatur jika pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTMT sebanyak 25 persen dari jumlah tenaga didik di satu kecamatan. Sisa muridnya belajar dengan metode jarak jauh.

Tujuannya tentu untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.

Hal itu pun berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 maksimal 50%.

2. Proses sosialisasi PTMT secara teknis diakui telah dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di