Kabupaten Bandung, IDN Times - Kabupaten Bandung telah memastikan akan memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 25 persen jumlah siswa. Hal itu menyusul status Kabupaten Bandung yang kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Untuk Itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan PTMT nomor 421/2065-Disdik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung mengatakan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 COVID-19.
“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” ujar Cakra Amiyana di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (01/9/2021).