www.instagram.com/halodoc
Selain mendorong penyebaran informasi akurat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas menyarankan, pemerintah untuk menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai acuan dalam pembuatan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif.
“Adanya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur dalam regulasi yang tepat,” ucapnya.
Saat ini, regulasi terkait produk tembakau alternatif hanya sebatas menetapkan tarif cukai, namun belum terkait produknya. Untuk itu, Fathudin menyarankan pembuat kebijakan dan lembaga negara yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif.
“Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya. Dukungan dari pemerintah untuk segera mengatur produk tembakau alternatif berperan sangat penting dalam membantu mengurangi jumlah perokok di Indonesia,” tutup Fathudin.