Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembunuh Putri Indramayu Sudah Dipecat dari Polisi, Kapolres Minta Maaf

Videoshot_20250826_160930.jpg
Tersangka kematian Putri Apriyani ditangkap (inin nastain/IDN Times)
Intinya sih...
  • AMS adalah pelaku pembunuhan Putri Apriyani
  • AMS sudah dipecat per tanggal 14 Agustus
  • Kapolres minta maaf kepada masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Indramayu, IDN Times – Pelarian Alvian Maulana Sinaga (AMS) setelah kematian tragis kekasihnya yakni Putri Apriyani akhirnya berakhir pada Sabtu (23/8/2025). AMS, yang sebelumnya menyandang pangkat Bripda berhasil ditangkap di kecamatan Hu'u, wilayah hukum Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah ditangkap, AMS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri itu dibawa ke Mapolres Indramayu, tempat ia bertugas dahulu. Dalam pelariannya, tersangka menggunakan jalur darat hingga sampai di Dompu.

"Pelaku melarikan diri sejak peristiwa pada tanggal 9 Agustus 2025. Pelaku melarikan diri dengan rute Indramayu, Cirebon, Pekalongan. Menyeberang menuju Bali. Kemudian menyeberang lagi menuju Lombok, Sumbawa. Dan terakhir yang bersangkutan berada di Kabupaten Dompu NTB," kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat ekspos kasus pada Selasa (26/8/2025)

1. Polisi pastikan AMS adalah pelaku pembunuhan Putri Apriyani

Videoshot_20250826_160706.jpg
Kapolres Indramayu (inin nastain/IDN Times)

Kapolres menjelaskan, sejak penemuan mayat korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari beberapa tahapan tersebut, Fajar memastikan bahwa AMS adalah pelaku dari peristiwa yang terjadi di kamar nomor 9 indekos di Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu itu.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil alat bukti yang kami temukan dapat dipastikan, yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS," kata dia.

AMS, kata dia, diketahui warga Kota Bandung. "Umur 23 tahun alamat Jalan Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung," ujarnya.

Dalam pelariannya, AMS diketahui melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum. Bahkan saat penangkapan, pelaku diduga kuat akan kembali melarikan diri dengan menggunakan transportasi umum.

"Pelaku melarikan diri menggunakan alat transportasi kendaraan umum, minibus, bus," katanya.

"Polri kemudian melakukan pengejaran dengan membentuk tim khusus. Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, dan dibantu oleh Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat," tutur dia.

2. AMS sudah dipecat per tanggal 14 Agustus

Videoshot_20250826_140650.jpg
Pelaku pembunuhan Putri Apriyani (inin nastain/IDN Times)

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memastikan bahwa AMS tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan polisi pada pertengahan Agustus kemarin.

"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri. Sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025. Sesuai dengan sidang komisi kode etik Polri nomor 42 (tahun) 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata dia.

"Jadi kepolisian langsung menindak tegas yang bersangkutan. Dan dilakukan sidang komisi kode etik dan diputuskan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, polisi telah melakukan beberapa tahapan, hingga akhirnya menetapkan AMS sebagai tersangka. Dalam proses itu, Polres Indramayu juga dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

"Upaya yang dilakukan, sejak kejadian kami telah melakukan olah TKP, yang dibantu oleh Inafis Polda Jawa Barat. Kemudian mengumpulkan para saksi di TKP, melakukan otopsi kepada korban, memeriksa CCTV, DNA, dan sidik jari dengan bantuan dari Puslabfor Bareskrim Polri," kata dia.

Dari beberapa tahapan itu, Reskrim Polres Indramayu menaikan status menjadi tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyidikan, menaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama AMS, sekaligus juga menerbitkan daftar pencarian orang," kata dia.

"Kemudian Polri, dalam hal ini Polda Jabar dan Polres Indramayu, telah menetapkan yang bersangkutan dalam sidang komisi kode etik dan telah memberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara AMS, di wilayah Dompu. Dapat kami pastikan bahwa dari alat bukti yang kami peroleh AMS adalah pelakunya," lanjut dia.

3. Kapolres minta maaf kepada masyarakat

ilustrasi minta maaf (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi minta maaf (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Agenda ekspos kasus kematian Putri juga diwarnai dengan permintaan maaf Kapolres kepada masyarakat luas. Fajar memastikan proses hukum pecatan dari Polri itu akan dilakukan secara transparan.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kami berjanji akan bertindak secara tegas dan telah dibuktikan, yang bersangkutan telah di-PTH dan menjamin proses hukum ini dengan transparan dan akuntabel," kata Kapolres.

AMS, ujar dia, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us