Kota Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penganiayaan hingga menewaskan pria berinisial LFH (37 tahun). Para pelaku berinisial MJY (37), HS (33), JA (36) dan ES (68) sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di dekat tempat kejadian perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mayat LFH di Jalan Cikiray, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 5 Agutus 2024 lalu. LFH ditemukan dengan kondisi bersimbah darah dan luka memar di wajah, pendarahan di kepala hingga patah tulang tengkorak dan luka memar di punggung.
"Kami berhasil menangkap keempat pelaku kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dalam kurun waktu dua hari pasca kejadian," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Kamis (8/8/2024).