Cimahi, IDN Times - Dua remaja yang viral di media sosial membuang sampah ke Sungai Citopeng Kota Cimahi, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).
Selain dua orang yang berinisial SF (18 tahun) dan SD (16) itu, penuntut dari Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi juga menghadirkan puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan lainnya dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Hasilnya, hakim memberikan vonis denda Rp50 ribu kepada pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng. Sedangkan sidang terhadap pelaku yang masih dibawah umur, termasuk SD, ditunda sidangnya hingga pekan depan.
"Yang anak-anak kami tunda dulu ke pekan depan, disidangkan tipiring-nya pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kekari Cimahi Agnes Renita.