Bandung, IDN Times - Pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada serentak 2024 akan diundur dari Februari ke Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025).
Adapun pemunduran ini disebabkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. Adapun pelantikan awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.