Bandung, IDN Times - Penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana di bawah lima tahun telah diterapkan di wilayah Jawa Barat. Penerapan ini sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemprov Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan.
Hal itu, menurutnya. sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
