Bandung, IDN Times - Dika Restu Wibowo (DRW) harus berurusan dengan kepolisian usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria lanjut usia, Ade Dedi (62) hingga meninggal dunia. Dika yang diduga melakukan pencurian di minimarket memukul Ade yang menginterogasinya. Pemuda tersebut pun kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, kronolog berawal dari kecurigaan pencurian hingga berujung kematian korban. Saat itu, pelaku datang ke minimarket dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.
Namun, alih-alih memasukkan barang belanjaan ke dalam keranjang, pelaku justru menyelipkannya ke balik jaket. Hal tersebut memicu kecurigaan pegawai minimarket yang kemudian melakukan pemeriksaan.
“Karena memang barang yang diambil banyak, kasir hanya melayani barang yang senilai dengan uangnya. Pada waktu itu pelaku hanya membayar uang yang senilai seratus ribu. Jadi barang-barang sisanya itu dikembalikan karena tidak jadi,” ujar Anton saat ditemui wartawan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026).
