Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pompa galon (dok. ruparupa/Official ACE Indonesia)

Bandung, IDN Times - Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB Akhmad Zainal Abidin tak sepakat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aturan pelabelan BPA untuk air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Menurutnya, dalam berbagai penelitian BPA yang disebut masuk ke air galon berbahan polikarbonat tidak menunjukkan dampak bahaya pada tubuh peminumnya.

Zainal dan tim dalam Kelompok Studi Polimer telah melakukan penelitian terkait sampel air minum dalam galon dengan sejumlah merek. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan BPA dalam AMDK galon.

"Air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional. Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Zainal dalam diskusi di Bandung, Senin (26/8/2024).

1. Tetap aman meski ada kandung BPA

Diskusi kesehatan air minum dalam kemasan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 mikrogram per liter (0,6 ppm).

Apalagi BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan. Maka, pelabelan BPA pada AMDK Galon jangan sampai menyesatkan masyarakat dengan dinilai bisa membahayakan kesehatan.

Dia pun menekankan pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran. Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air.

"Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu knawatir mengonsumsi air kemasan galon," ujarnya.

2. Penggunaan galon guna ulang masih aman

Editorial Team

Tonton lebih seru di