Bandung, IDN Times - Keluarga terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana, meminta agar Polda Jabar segera mengembalikan penahanan ke Lapas Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.
Adapun tujuh orang terpidana seumur hidup kasus Vina dan Eky ini dititipkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung. Mereka mulanya didatangkan ke Bandung untuk dimintai keterangan dalam mencari DPO Pegi Perong.
Polisi kemudian menangkap Pegi Setiawan, meski Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyatakan Polda Jabar salah tangkap. Hal ini disampaikan melalui putusan praperadilan.