Sukabumi, IDN Times - Pasangan suami istri Ahmad Abdur Rouf (30) dan Indah Febriani, warga Desa Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kain penyuplai bisnis hijab. Keduanya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp1,18 miliar.
Mulanya, korban ditawari untuk berinvestasi pengadaan kain untuk hijab ternama di Sukabumi pada Juni 2024 lalu. Mereka diiming-imingi keuntungan dari pemberian modal untuk bisnis hijab.
"Kronologi awalnya sekira awal Juni 2024, klien saya ini Mas Ahmad Rauf dengan istrinya bekerja sama menyimpan modal gitu kan ke si terlapor ini, pemilik hijab ini. Awalnya itu kerjasamanya secara lisan chat WhatsApp, terus satu dua kali sampai berapa kali," kata Kuasa Hukum Korban Sugiri Jafar di Sukabumi, Jumat (10/4/2026).
