Paslon Pilgub Jabar Diminta Segera Serahkan Materi Iklan Media Massa

Bandung, IDN Times - Seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur diminta segera menyerahkan materi iklan di media massa. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.
"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," ucap Hedi melalui keterangan resmi, Sabtu (26/10/2024).
1. Materi disesuaikan kebutuhan masing-masing
Beberapa materi iklan kampanye ini, kata Hedi harus diserahkan dulu ke KPU Jawa Barat sebelum nantinya dipasang ke media massa. Kontennya pun menyesuaikan dengan masing-masing pasangan calon.
"Materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu," katanya.
2. Aturan iklan media massa ini sesuai dengan PKPU
Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa. Keputusan ini sendiri tertuang dalam peraturan pemilihan umum.
"Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," katanya.
3. Berharap semua paslon mengikuti aturan
Hedi pun berharap seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang sudah ada. Selain itu, ia meminta imbauan ini dilaksanakan oleh seluruh pasangan calon di Pilgub Jabar.
"Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," kata dia.