Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/02/2024).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma mengatakan, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma.
1. Panji Gumilang dinilai telah melakukan penodaan agama
Jaksa Penuntut dari Kejari Indramayu juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu turut memperhatikan mengabulkan tuntutannya. Sebab Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.
"Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya.