Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut kurungan penjara selama satu tahun enam bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/02/2024).
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma mengatakan, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rahma.