Bandung, IDN Times - Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun lamanya. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dinyatakan bebas murni, Rabu (17/7/2024).
Kabar bebasnya Panji Gumilang ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto. Dia menyatakan, Panji sudah bebas murni dari hukuman pidana yang menjeratnya.
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi, bebas murni. Tidak perlu wajib lapor," ujar Robianto.