Bandung, IDN Times - Kehadiran aplikasi digital dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat kian memudahkan masyarakat. Meski demikian, sebagian wajib pajak masih kerap mempertanyakan alasan di balik kewajiban melakukan pengesahan STNK secara fisik ke kantor Samsat.
Secara teknis, perlu tahu bahwa proses pelayanan Samsat merupakan bentuk kolaborasi tiga instansi yang disebut Tim Pembina Samsat, yakni Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengelola penerimaan pajak, Kepolisian (Ditlantas) yang berwenang atas legalitas serta registrasi kendaraan (STNK), dan PT Jasa Raharja yang mengelola sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Perbedaan kewenangan tersebut turut memengaruhi alur dan fitur teknis pada aplikasi pembayaran digital yang tersedia saat ini, seperti fitur Sambara di aplikasi Sapawarga milik Pemprov Jabar maupun aplikasi SIGNAL secara nasional.
