Ombudsman Minta Kepala Daerah Terpilih di Jabar Perkuat Layanan Publik

Bandung, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, meminta gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik dalam waktu dekat bisa memperkuat pelayanan publik.
Berdasarkan penilaian Ombudsman RI 2024, seluruh pemerintah daerah di Jabar telah mendapat zona hijau dalam pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman. Kata Dan, pencapaian ini tak terlepas dari inovasi pembentukan tim akselerasi pelayanan publik oleh Pemkab/Pemkot.
"Pembentukan tim akselerasi pelayanan publik di kabupaten/kota yang tersinkronisasi dengan program pelayanan publik daerah terbukti telah memudahkan pendampingan pemenuhan standar pelayanan maupun percepatan penyelesaian laporan masyarakat," ujar Dan melalui keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).
1. Kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan

Dan pun menyebut Ombudsman mengapresiasi berbagai inovasi pemda di Jabar untuk mendekatkan akses pelayanan publik ke masyarakat lewat keliling maupun di mal pelayanan publik.
"Pimpinan daerah diharapkan bisa memperkuat cakupan pelayanan publik tak hanya pada pembangunan fisik saja, melainkan peningkatan kualitas pelayanan publik barang, jasa, dan administrasi yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
"Terutama pelayanan bagi kelompok rentan yang memerlukan bantuan dari pemerintah dalam mengakses pelayanan publik," ucapnya.
2. Kewenangan pemimpin daerah sangat penting

Selain itu, lanjut Dan, dukungan konkret pimpinan daerah dengan memasukkan rencana peningkatan kualitas semua jenis pelayanan publik dalam rencana pembangunan dan rencana kerja pemerintah daerah.
Kemudian, pimpinan daerah juga diminta memberi perhatian dan dukungan konkret kepada Tim Akselerasi Pelayanan Publik berupa pembentukan regulasi, anggaran, dan pengembangan kapasitas pelaksana pelayanan publik di daerah masing-masing.
"Kami secara persuasif mendorong kesadaran penyelenggara pelayanan publik untuk menyelesaikan laporan secara internal. Hasil pemeriksaan laporan masyarakat sepanjang 2024," katanya.
Para pimpinan daerah sangat penting untuk mendorong perangkat daerah menyelesaikan pengaduan. Terutama, terhadap laporan yang berpotensi berdampak luas.
"Kewenangan pimpinan daerah sangat penting dalam memenuhi saran hasil pemeriksaan berupa perbaikan sistem pelayanan publik secara sistemik agar maladministrasi tidak berulang lagi," ucapnya.
3. Pelayanan publik harus merata

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menerapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk menguatkan kelembagaan dan mekanisme penanganan pengaduan di pemerintah daerah secara terintegrasi.
Laporan masyarakat yang masuk dalam tahap pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat pada 2024, sekitar 52 persen terkait dugaan maladministrasi prosedur pelayanan, yaitu dugaan tidak memberikan pelayanan.
Kemudian, penundaan pelayanan yang berlarut. Hal itu menunjukkan penerapan penyelenggaraan pelayanan publik masih belum merata di setiap perangkat daerah atau lembaga penyelenggara pelayanan publik.