Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat di publik. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran akan berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan lembaga dan giliran selanjutnya pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai lembaga negara yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran, Ombudsman RI turut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif, agar masyarakat tidak dirugikan serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak atas akses pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan bahwa secara kelembagaan, kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik.

“Tentu saja kami perlu melihnat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran. Ombudsman akan tetap bekerja melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” tegas Najih melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (14/2/2025).

1. Dana yang didapat tidak akan cukup hingga akhir 2025

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Anggota Hery Susanto menyerahkan hasil kajian kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana. (Dok.Omnbudsman RI)

Menurutnya, sebagai lembaga negara berpagu anggaran kecil, pada tahu ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp255,59 miliar namun mengalami pemangkasan sebesar Rp91,6 miliar atau 35,84 persen, sehingga kini menjadi Rp.163,99 miliar usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada tanggal 12 Februari 2025.

Sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp127 miliar sehingga tersisa sekitar Rp36 miliar. Sisa dana ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor tenaga pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.

“Jadi ya, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp36.736.523.000 tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non- operasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025,” tegas Najih.

2. Pekerjaan tetap harus dilaksanakan

Editorial Team

Tonton lebih seru di