Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perayaan pesta Tahun Baru 2020. Surat ini ditandatangani langsung Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Selasa (15/12/2020).
SE bernomor 003/SE-147-Disbudpar ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif COVID-19 Kota Bandung yang masih tinggi dan kini berada di zona merah.