Bandung, IDN Times - Bendahara atau Kepala Urusan (Kaue) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi APBDes. Dari status itu, Nurhayati akan melakukan praperadilan ke pengadilan Pengadilan Negeri IB Cirebon.
Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati mengatakan, penetapan tersangka kliennya kini tengah dipelajari. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan praperadilan untuk mencabut status tersangka.
"Ya kalau tidak mencabut sebagai tersangka, ya apa lagi? Kita targetnya itu (pencabutan status tersangka) untuk klien kita. Kalau tidak sampai tercabut, ya kolaps kita," ujar Elyasa, Sabtu (26/2/2022).
