Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusivitas.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, permintaan sidang tidak digelar di Indramayu juga berdasarkan usulan dari MUI setempat. Sebeb beberapa hari kemarin, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan MUI Indramayu.

"MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya, jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Rafani saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

1. Persidangan di Indramayu bakal tidak kondusif

google

Rafani menjelaskan, MUI Indramayu mengutarakan beberapa alasan mengapa kasus Panji Gumilang harus disidangkan ke tempat lainnya. Salah satu alasannya yaitu untuk menjaga kondusivitas.

"Alasannyanya demi menjaga kondusivitas itu, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita sudah tahu bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," tuturnya.

2. Persidangan ada baiknya digelar di Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di