Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Bantuan Pemprov Jabar Disewakan Pemdes Sinartanjung untuk MBG
Bantuan Pemprov Jabar Mobil Maskara di Cianjur (Istimewa)
  • DPMD Jabar menegaskan mobil Maskara yang diserahkan ke desa menjadi aset dan tanggung jawab Pemdes, namun penyewaan tetap harus berdasar aturan serta dokumen administrasi resmi.
  • Kepala Desa Sinartanjung menyebut penyewaan mobil Maskara untuk program MBG bertujuan menambah PADes, tetapi keputusan sewa wajib melalui Musdes dan ditetapkan dalam Perdes.
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menelusuri status hibah mobil Maskara; jika benar milik desa, penyewaan diperbolehkan asal transparan dan hasilnya masuk kas desa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 April 2026

Kepala DPMD Jawa Barat Ade Afriandi di Bandung menjelaskan bahwa mobil Maskara yang diserahkan Pemprov Jabar telah menjadi aset desa dan penggunaannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Ia menegaskan perlunya dasar hukum seperti Peraturan Desa untuk penyewaan kendaraan tersebut.

15 April 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan menyatakan akan menelusuri status kepemilikan mobil Maskara, apakah merupakan hibah kepada desa atau bukan. Ia menambahkan bahwa jika sudah menjadi aset desa, penyewaan diperbolehkan selama sesuai aturan dan hasilnya masuk ke kas desa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Desa Sinartanjung, Kota Banjar, menyewakan Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) yang merupakan bantuan dari Pemprov Jawa Barat untuk kegiatan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Who?
    Kepala DPMD Jawa Barat Ade Afriandi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Pemerintah Desa Sinartanjung terlibat dalam pembahasan dan klarifikasi penyewaan mobil Maskara tersebut.
  • Where?
    Kegiatan dan pernyataan berlangsung di Kota Banjar serta Bandung, termasuk Gedung Pakuan sebagai lokasi keterangan Gubernur Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, saat proses penelusuran status kepemilikan kendaraan masih berlangsung.
  • Why?
    Penyewaan dilakukan oleh pemerintah desa dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), namun perlu dasar hukum melalui musyawarah desa dan peraturan desa.
  • How?
    DPMD menegaskan penggunaan mobil harus sesuai prosedur administrasi. Gubernur akan menelusuri status hibah kendaraan sebelum menentukan apakah penyewaan tersebut diperbolehkan secara aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada mobil dari pemerintah Jawa Barat yang dulu dikasih ke desa Sinartanjung. Mobil itu disewakan buat bantu kirim makanan bergizi. Kepala dinas bilang boleh dipakai desa tapi harus ada aturan dan rapat dulu. Kepala desa mau uangnya buat kas desa. Sekarang gubernur mau cek dulu apakah mobil itu memang sudah jadi milik desa atau belum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tanggapan berbagai pihak dalam kasus penyewaan mobil Maskara menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap transparansi dan tata kelola desa yang baik. Pemerintah provinsi, kepala dinas, dan gubernur sama-sama menekankan pentingnya prosedur hukum dan administrasi yang jelas, sehingga setiap pemanfaatan aset desa dapat tetap mendukung kemandirian serta akuntabilitas pemerintahan lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat turut memberikan komentar mengenai langkah Pemerintah Desa Sinartanjung, Kota Banjar menyewakan Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) untuk pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat telah menyerahkan mobil Maskara ke pemerintah desa. Artinya, mobil itu sudah menjadi aset desa dan penggunaannya pun menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa.

Meski sudah menjadi aset desa, bukan berarti pemerintah desa mempergunakan tanpa ada aturan yang jelas.

"Maskara ini sudah diserahkan menjadi aset desa, jadi operasional dan penggunaannya menjadi tanggung jawab Pemdes setempat. Tapi perlu dilakukan pengecekan dokumen administrasi (Peraturan Desa) sebagai dasar sewa-menyewanya," ujar Ade Afriandi di Bandung, Rabu (15/4/2026).

1. Penyewaan tidak bisa dilakukan secara sepihak harus lewat Musdes

Mobil Maskara Jabar (Istimewa)

Kepala Desa Sinartanjung turut menyebut penyewaan mobil Maskara untuk pemrosesan MBG tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hanya saja, Ade menyatakan, hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan secara sepihak.

"Kalau dimanfaatkan dengan cara disewakan ke pihak lain, tentu harus diputuskan melalui Musdes. Hasilnya kemudian ditetapkan dalam Perdes. Di sana harus tertuang jelas nilai sewanya dan masuknya angka sewa ke APBDesa," tuturnya.

2. Dasar hukum harus ditentukan lewat Musdes

Bantuan Pemprov Jabar Mobil Maskara di Cianjur (Istimewa)

Ade menjelaskan, Mobil Maskara ini awalnya difungsikan sebagai ambulans darurat, mengangkut hasil pertanian, panggung hiburan, media promosi produk desa, sosialisasi keliling, edukasi, dan kegiatan sosial lainnya.

Oleh karena itu, pergeseran fungsi menjadi kendaraan sewa untuk proyek tertentu harus benar-benar melalui prosedur yang transparan.

"Setahu saya, awalnya (Maskara) sebagai mobil serbaguna di desa. Intinya harus Musdes dulu untuk dasar hukum sewa menyewanya," katanya.

3. Dedi Mulyadi akan mempelajari terlebih dahulu kasus sewa mobil Maskara untuk SPPG

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. P Aditya

Sementara, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, akan menelusuri lebih dulu status kepemilikan kendaraan tersebut, apakah merupakan hibah kepada desa atau bukan. Adapun Mobil Maskara ini merupakan bantuan dari Pemprov Jabar saat kepemimpinan Ridwan Kamil.

"Nanti saya pelajari dulu, Maskara itu hibah atau bukan. Kalau hibah, kemudian disewakan dan uangnya masuk ke kas desa, tidak apa-apa," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (15/4/2026).

Dedi menjelaskan, jika kendaraan tersebut sudah menjadi aset desa, maka pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah desa, termasuk untuk disewakan selama tidak melanggar aturan.

Dedi menjelaskan, kondisi kendaraan juga menjadi pertimbangan, karena tidak menutup kemungkinan mobil Maskara sudah tidak lagi optimal digunakan sesuai fungsi awalnya.

"Bisa jadi mobilnya itu ketika jadi Maskara tidak lagi berfungsi dengan baik," katanya.

Editorial Team