Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Miras Ilegal dalam Kemasan Air Mineral Marak Dijual di Purwakarta

Miras Ilegal dalam Kemasan Air Mineral Marak Dijual di Purwakarta
dok Polres Purwakarta
Share Article

Purwakarta, IDN Times - Minuman beralkohol ilegal marak di tengah masyarakat Kabupaten Purwakarta. Hal itu dibuktikan dengan hasil penyelidikan polisi yang menemukan ratusan botol minuman keras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat berbeda.

"Kami telah mengamankan sebanyak 107 botol miras ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu terduga pelaku pengedarnya,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain Senin (17/10/2022).

Operasi yang digelar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta itu diakui untuk mencegah korban keracunan miras tersebut. Kepala Satnarkoba, AKP Budi Suheri mengakui peredaran miras ilegal kali ini juga berawal dari aduan masyarakat.

1. Polres Purwakarta lakukan pengawasan miras ilegal

Polisi saat melakukan razia miras.IDN Times/Istimewa
Polisi saat melakukan razia miras.IDN Times/Istimewa

Temuan miras ilegal itu hampir bersamaan dengan pengungkapan 10 ribu pil obat keras ilegal dalam 10 toples. Budi menjelaskan, cara pelaku menjual barang-barang tersebut ialah melalui sistem jual-beli daring (e-commerce).

Aparat kepolisian selama ini diklaim telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran miras. "Sejak lama, Polres Purwakarta sudah intens melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. Semua jenis miras dan tidak hanya miras lokal saja,” kata Budi.

2. Miras ilegal biasanya dikemas dalam botol air mineral

Ilustrasi Miras ilegal dalam kemasan botol air mineral (IDN Times/Abdul Halim)
Ilustrasi Miras ilegal dalam kemasan botol air mineral (IDN Times/Abdul Halim)

Meskipun demikian, ia mengakui masih saja ada warga yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi. Salah satunya modus yang digunakan para penjual miras ilegal ialah menggunakan botol air mineral untuk mengelabui petugas.

Budi mengingatkan masyarakat agar menjauhi miras ilegal dan obat-obatan keras ilegal. “Minuman keras, oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya. Karena kandungan yang ada dalam minuman ini tidak jelas, dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.

3. Miras dituding ganggu Kamtibmas dan picu kriminalitas

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Selain diklaim merusak kesehatan, Budi menambahkan, minuman keras juga bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, orang yang mengonsumsi miras berpotensi melakukan kejahatan lainnya.

"Gangguan Kamtibmas biasanya terjadi karena seseorang terpengaruh miras. Kami berharap kegiatan itu efektif dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta," tutur Budi.

4. Bea Cukai Purwakarta musnahkan miras dan rokok ilegal

IDN Times/Abdul Halim
IDN Times/Abdul Halim

Sementara itu, rokok dan miras ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Purwakarta. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 mililiter minuman keras ilegal dari berbagai merk.

Kepala Cantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean memperhitungkan nilai barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp998.080.000.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1.189.993.050,” katanya menyebutkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2021 sampai dengan Juli 2022.

Share Article
Topics
Editorial Team
Abdul Halim
EditorAbdul Halim

Latest News Jawa Barat

See More

37 Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Warga Jabar Sudah Disembelih

27 Mei 2026, 16:47 WIBNews