Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Jabar Lakukan Pengawasan

Bandung, IDN Times - Persoalan Minyakita dijual dengan tidak sesuai takaran marak ditemukan di wilayah Jawa Barat. Bahkan, pihak kepolisian menemukan oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar tindak pidana perindustrian dan perdagangan ini di wilayah Kabupaten Subang.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan turun melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Adapun kewajiban pengawasan ini sudah dilakukan sejak ramadan hingga menjelang lebaran nantinya.
"Dalam rangka bulan ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap penjualan Minyakita," ujar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, Rabu (12/3/2025).
1. Sudah ada peningkatan harga Minyakita
Noneng mengungkapkan, kewajiban Disperindag Provinsi Jawa Barat dalam hal Minyakita hanya memastikan ketersediaan dan kepatuhan pedagang dalam memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen sebesar Rp15.700 per liter.
"Dari hasil pengawasan di lapangan penjual menjual Minyakita di sekitar Rp18.000 per liter dikarenakan Harga beli yang mereka dapatkan di sekitar Rp16.500- Rp17.000 per liter," ungkapnya.
Mengenai pengawasan langsung kemasan yang saat ini banyak ditemukan tidak sesuai, Noneng menjelaskan, pengawasan tersebut ada di Disperindag kabupaten dan kota. Mengingat, Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya hanya melakukan pengawasan terkait legalitas, distribusi, stok, dan harga.
"Sedangkan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk mengecek netto/takaran sesuai atau tidak dengan di label kemasan merupakan kewenangan dari Indag Kabupaten dan Kota," jelasnya.