Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial DK (40) usai melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai model wanita bernama Ulva Riani melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban berinisial AK pada 2020. Keduanya lantans berkomunikasi secara intens dan bertukar nomor WhatsApp.
Dari perkenalan tersebut, pelaku sempat meminjam uang kepada korban dengan alibi untuk keperluan berbisnis dan membeli mobil. Korban lalu terbujuk oleh permintaan pelaku dan mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total senilai Rp 250 juta.
"Pelaku tersebut sudah meningkat untuk meminjam atau meminta uang dengan alasan untuk keperluan bisnis kemudian rencananya juga ada keinginan membeli mobil," kata Erdi dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021).