Mengaku Polisi, Pencuri Ambil Motor di Kantor Polsek Bandung

Bandung, IDN Times - Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penipuan dan mengaku sebagai anggota kepolisian ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Bandung. Pelaku nekat melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban di salah satu Markas Polsek di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial MP melakukan aksi kejahatannya dengan cara menipu korban yang merupakan pengemudi ojol. MP mengaku sebagai anggota polisi kepada pengemudi ojol, kemudian meminta untuk diantarkan secara offline ke Polsek Antapani namun singgah terlebih dahulu di Polsek Cibeunying Kidul.
"Di Polsek Cibeunying Kidul, pelaku berpura-pura menyapa petugas dan masuk ke ruangan lalu keluar lagi. Pelaku juga menanyakan kepada anggota, di mana anggota yang bernama Budi, dan ternyata lagi sakit. Oleh karena itu pelaku berpura-pura meminjam motor korban bilang mau jenguk atas nama Budi tersebut," ucap Budi, Rabu (9/4/2025).
1. Pelaku seorang residivis

Budi mengatakan, awalnya korban mempercayai perkataan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Namun, kemudian korban pun menanyakan kepada anggota polsek tentang kebenaran hal tersebut.
"Ternyata pada saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan. Korban langsung kaget dan dilakukan pengejaran," kata Budi.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Menurut Budi, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat salah seorang anggota polisi melakukan patroli pada hari Selasa, 8 April 2025.
"Karena kita sudah melihat dari rekaman CCTV sudah kita sebarkan, sehingga anggota tersebut melihat orang yang diduga mirip dengan foto atau wajah dari pelaku tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa MP adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut," ucap dia.
2. Lakukan kejahatan di banyak tempat

Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, pelaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama sebanyak lima kali di Kota Bandung. Selain menangkap MP, polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka lainnya yang merupakan penadah motor-motor curian untuk dijual.
"Kita akan coba mengumpulkan semua barang bukti karena rata-rata sudah ada yang dijual ada yang ke Padang, atau luar kita, ada ada 2 motor yang sudah kita amankan. Sejauh ini dari 5 TKP korbannya adalah driver ojol," kata dia.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku MP bersama tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Pidana. Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan," ucap Budi.