Mendagri: Baru 185 Daerah Terbitkan Aturan Pembebasan PBG

Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota segera menerbitkan peraturan mengenai pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain pembebasan PBG, pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia harus juga menerbitkan peraturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen bagi MBR.
Mendagri Tito Karnavian menyebut hingga saat ini sudah ada sebanyak 185 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG. Jumlah ini meningkat signifikan setelah dilakukan koordinasi intensif, termasuk melalui Zoom Meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.
"Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya," tegas Tito saat menghadiri Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang pada Rabu (15/1/2025).
1. Permohonan PBG jadi makin cepat selesai

Mendagri menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR. Adapun proses persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini dapat dipercepat menjadi hanya sepuluh hari.
"Kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
2. Pemerintah berkolaborasi bersama kabupaten dan kota

Bahkan, dalam praktiknya di Tangerang (Banten) dan Sumedang, penyelesaian PBG dapat dilakukan kurang dari empat jam. Menurutnya hal ini sangat mempermudah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun gedung.
"Ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
3. Minta pemerintah daerah segera terbitkan peraturan pembebasan PGB dan BPHTB

Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.
Pelayanan Cepat PBG bagi MBR di Kabupaten Sumedang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi rakyat, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan.