Cimahi, IDNTimes - Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertebaran di semua titik di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat di masa kampanye ini. Namun mirisnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan.
APK baik Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dipasang serampangan dan melanggar aturan. Seperti dipasang pada pohon dan tiang listrik. Meski melanggar aturan, APK itu belum ada tanda-tanda ditertibkan pihak terkait.
"Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada temptanya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan masang sembarangan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).