Mayoritas Pemasangan APK Pilkada di Kota Cimahi Langgar Aturan

Cimahi, IDNTimes - Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertebaran di semua titik di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat di masa kampanye ini. Namun mirisnya, banyak APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan.
APK baik Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dipasang serampangan dan melanggar aturan. Seperti dipasang pada pohon dan tiang listrik. Meski melanggar aturan, APK itu belum ada tanda-tanda ditertibkan pihak terkait.
"Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada temptanya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan masang sembarangan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
1. Satpol PP akui banyak yang melanggar

Dirinya mengakui banyak APK maupun alat sosialisasi komersil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dalam aturan itu APK dilarang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik.
"Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan, itu sangat membahayakan. Padahal kan dalam aturan itu jelas dilarang," ucap dia.
Untuk penertiban APK yang melanggar itu, lanjut Karsa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
"Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi," ujar Karsa.
2. Bawaslu Kota Cimahi bersuara

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisir pemasangan APK Pilkada di Kota Cimahi. Hasilnya, diakuinya masih banyak yang melanggar karena dipasang di titik-titik yang tidak diperbolehkan.
"Kalau secara visual banyak yang melanggar, jelas-jelas melanggar kalau di pohon di tiang listrik. Tapi masalahnya sejak awal KPU Cimahi menetapkan gak spesifik misalnya di Jalan Amir Machmud," kata Fathir.
Dia mengatakan, hasil inventarisir itu kemudian akan dikoordinasikan dengan KPU dan Satpol PP Kota Cimahi yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
"Kita inventarisir kemudian direkomendasi ke KPU, nanti KPU yang koordinasi dengan Satpol PP," ucap dia.
3. KPU Kota Cimahi suah terbitkan SK

Sebelumnya, KPU Kota Cimahi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 yakni spanduk, umbul-umbul, dan reklame.
Dalam SK tersebut ditetapkan 33 titik yang diperbolehkan untuk dipasangi APK. Dalam aturan itu juga disebutkan ada rambu-rambu atau larangan yang tidak boleh dilanggar para pasangan calon ketika memasang APK.
Para pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang APK di kawasan pendidikan, lembaga pemerintahan, kesehatan, hingga tempat ibadah.
"Memasang pada pohon apalagi sampai dipaku juga tidak boleh. Kemudian tiang listrk juga tidak diperkenankan, termasuk di taman-taman kota itu tidak boleh. Kalau ukuran, bentuk atau jenis APK itu menyesuaikan," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand.