Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka kesempatan bagi warga yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa partai politik. Warga bisa maju melalui jalur perseorangan atau independen yang tentunya harus memenuhi syarat.
Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada KBB 2024 tanpa lewat partai politik atau independen minimal harus mengumpulkan sebanyak 85.662 dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
"Untuk pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," kata Cep Suryana saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).
