Bandung, IDN Times - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Menurut Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, kebijakan itu semestinya dilakukan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
Dia menyebutkan, Lakpesdam PBNU sebenarnya telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” pada 2018, lalu.
“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(3/2).
