Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Markas Judol Berkedok Vila di Cianjur Digerebek, 9 Orang Diciduk!
Polres Cianjur ungkap kasus judi online (IDN Times/dok Polisi)
  • Polres Cianjur menggerebek vila di Sukaresmi yang menjadi markas promosi dan layanan judi online KICAU99, menangkap sembilan tersangka serta memburu pengendali berinisial YN alias J.
  • Delapan telemarketing dan satu customer service, sebagian besar mahasiswa, diduga direkrut setelah pernah menjadi admin judi di Kamboja untuk menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp.
  • Operasional selama sekitar tiga minggu diduga meraup Rp294 juta; polisi menyita perangkat elektronik dan uang tunai, sementara tersangka terancam hingga 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menggerebek vila di Cianjur yang dipakai untuk judi online KICAU99. Polisi menangkap sembilan orang. Mereka menelepon dan mengirim pesan untuk mengajak orang main judi dan kirim uang. Bosnya, YN alias J, masih dicari polisi. Sekarang sembilan orang itu ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan markas KICAU99 menunjukkan respons tegas Polres Cianjur terhadap praktik perjudian online yang menyasar masyarakat melalui telepon dan WhatsApp. Penahanan sembilan tersangka serta penyitaan perangkat operasional mempersempit ruang kerja jaringan tersebut, sementara penetapan pengendali sebagai DPO menandakan penyelidikan masih diarahkan hingga ke pihak yang diduga mengatur operasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cianjur, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar markas operasional promosi dan pelayanan situs judi online jaringan KICAU99. Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah vila di kawasan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, satu orang bos atau pengendali berinisial YN alias J resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Mantan admin judi Kamboja direkrut jalankan KICAU99 di Cianjur

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho (IDN Times/dok Polisi)

Para tersangka yang diamankan terdiri atas delapan petugas telemarketing berinisial TCZ, KW, MIG, N, PS, J, RS, dan RS, serta satu petugas customer service berinisial OCW. Sebagian besar dari mereka masih berstatus mahasiswa dan anak muda dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Sepulangnya ke Tanah Air, mereka direkrut oleh DPO berinisial YN alias J untuk mengoperasikan situs KICAU99 dari vila di Sukaresmi.

"Para tersangka sebelumnya bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka direkrut untuk menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs KICAU99 di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho, Kamis (15/10/2026).

2. Tebar iming-iming kemenangan lewat WhatsApp dan telepon

Barang bukti judi online di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)

Dalam menjalankan aksinya, para telemarketing dibekali puluhan unit smartphone yang berisi daftar kontak calon mangsa. Mereka gencar menghubungi calon pemain via sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk membujuk agar mau bergabung.

Para pemain diiming-imingi kemenangan manis lalu diarahkan membuka situs KICAU99 serta mentransfer uang deposit. Sementara itu, petugas customer service bertugas melayani kendala akun hingga perubahan rekening transaksi.

"Para tersangka dibekali telepon genggam serta daftar nomor calon pengguna atau pemain. Calon pemain ditawari permainan dengan iming-iming kemenangan, kemudian diarahkan untuk mengakses situs KICAU99 dan melakukan deposit," jelasnya.

3. Kantongi omzet ratusan juta dalam tiga minggu operasional

Polres Cianjur ungkap kasus judol (IDN Times/dok Polisi)

Dari pengakuan awal para tersangka, markas judi online terselubung ini sanggup meraup omzet harian yang terbilang fantastis, yakni sekitar Rp14 juta per hari. Dalam kurun waktu operasional sekitar tiga minggu (21 hari), perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Sebagai imbalan, para pekerja dijanjikan gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan ditambah bonus harian Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit. Saat penggerebekan, polisi turut menyita 46 unit ponsel, 2 laptop, 1 tablet, 4 modem, 5 router, dan uang tunai Rp641.000.

"Operasional tersebut menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Dengan perkiraan kegiatan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu, total omzetnya mencapai sekitar Rp294 juta," paparnya.

4. Terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Polres Cianjur ungkap kasus judi online (IDN Times/dok Polisi)

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran judi online dalam bentuk apa pun.

"Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang membantu operasionalnya. Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan DPO diharapkan segera melapor ke saluran resmi kepolisian," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article